One Stop Financial Solution
Sejak 2017, PT Satustop Finansial Solusi (Sanders) hadir sebagai pionir pendanaan bersama berbasis teknologi (P2P Lending). Kami menghubungkan pendana dan pelaku usaha melalui solusi finansial yang adaptif, aman, dan inovatif demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Tingkat keberhasilan bayar pendanaan 90 hari yang konsisten stabil, membuktikan tata kelola risiko kredit yang prima.
Total Penyaluran
Rp 2.7T+
Sejak didirikan tahun 2017
Penerima Dana
8,500+
Peminjam (Vendor) terkurasi di Indonesia
Berizin OJK
Mengantongi izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjamin keandalan tata kelola, kepatuhan regulasi, serta perlindungan konsumen yang ketat.
Anggota AFPI
Aktif sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menjalankan praktik pendanaan yang aman, beretika, dan bertanggung jawab.
Terdaftar KOMDIGI
Terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, menjamin keamanan data dan keandalan sistem.
Jejak Langkah & Inovasi
Menghubungkan peluang finansial dan beradaptasi secara konsisten di tengah pesatnya evolusi teknologi keuangan.
Pendirian Perusahaan
Resmi didirikan sebagai PT Satustop Finansial Solusi (Sanders), meletakkan batu pertama dalam penyediaan solusi keuangan berbasis teknologi digital.
Pendirian Perusahaan
Resmi didirikan sebagai PT Satustop Finansial Solusi (Sanders), meletakkan batu pertama dalam penyediaan solusi keuangan berbasis teknologi digital.
Registrasi OJK & Personal Loan
Terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meluncurkan produk Personal Loan pertama kami dan mencapai penyaluran pendanaan kumulatif Rp 1 Miliar pertama.
Payday Loan & Rp 5 Miliar
Memperluas layanan dengan meluncurkan produk Payday Loan (Solusi Kilat) untuk kebutuhan dana darurat karyawan, dan berhasil menyalurkan pendanaan Rp 5 Miliar.
Payday Loan & Rp 5 Miliar
Memperluas layanan dengan meluncurkan produk Payday Loan (Solusi Kilat) untuk kebutuhan dana darurat karyawan, dan berhasil menyalurkan pendanaan Rp 5 Miliar.
SME Invoice Financing & Rp 50 Miliar
Menghadirkan layanan Invoice Financing untuk memberdayakan Peminjam (Vendor) produktif, serta mencatatkan tonggak sejarah penyaluran dana kumulatif Rp 50 Miliar.
Izin Penuh OJK & Rp 150 Miliar
Mengantongi izin operasional penuh dari OJK melalui keputusan KEP-40/D.05/2021. Akumulasi penyaluran pendanaan sukses menembus Rp 150 Miliar.
Izin Penuh OJK & Rp 150 Miliar
Mengantongi izin operasional penuh dari OJK melalui keputusan KEP-40/D.05/2021. Akumulasi penyaluran pendanaan sukses menembus Rp 150 Miliar.
Pertumbuhan Masif & Rp 600 Miliar
Memperkuat penetrasi pasar dengan mempererat kemitraan strategis, mendorong penyaluran pendanaan kumulatif mencapai Rp 600 Miliar.
Milestone Rp 1 Triliun Pertama
Mencapai pencapaian monumental penyaluran pendanaan kumulatif Rp 1 Triliun pertama, membuktikan kepercayaan tinggi pendana dan peminjam.
Milestone Rp 1 Triliun Pertama
Mencapai pencapaian monumental penyaluran pendanaan kumulatif Rp 1 Triliun pertama, membuktikan kepercayaan tinggi pendana dan peminjam.
Milestone Rp 2,5 Triliun Pertama
Berhasil mencatatkan tonggak sejarah penyaluran pendanaan kumulatif Rp 2,5 Triliun, memperluas dampak finansial dan kekuatan ekosistem kami.
Closed-Loop Ecosystem & AI
Mengintegrasikan pendanaan institusi, ekosistem Peminjam (Vendor), serta Employee Solutions untuk karyawan Nabati Group melalui dukungan teknologi analisis risiko berbasis AI.
Closed-Loop Ecosystem & AI
Mengintegrasikan pendanaan institusi, ekosistem Peminjam (Vendor), serta Employee Solutions untuk karyawan Nabati Group melalui dukungan teknologi analisis risiko berbasis AI.
Mengapa Memilih Sanders?
Kami menghadirkan ekosistem pendanaan yang dirancang khusus sebagai akselerator pertumbuhan bisnis Anda secara aman dan efisien.
Proses Mudah & Transparan
Registrasi dan pengajuan pendanaan dapat dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja. Tanpa hambatan birokrasi klasik yang rumit.
Persetujuan & Pencairan Cepat
Registrasi hanya membutuhkan waktu 10 menit di platform kami. Setelah disetujui, dana akan dicairkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Bunga & Imbal Hasil Kompetitif
Dapatkan pembiayaan bisnis dengan bunga dan biaya yang kompetitif. Bagi pendana, nikmati imbal hasil optimal dengan manajemen risiko yang terukur.
Aman & Terpercaya
Platform berizin resmi dan diawasi oleh OJK (KEP-40/D.05/2021). Seluruh data transaksi dilindungi dengan enkripsi keamanan standar tinggi dan analisis risiko berbasis AI.
Siap Tumbuh Bersama Sanders?
Mari berkolaborasi sebagai mitra ekosistem, pendana, atau partner bisnis kami untuk menciptakan masa depan keuangan yang lebih cerdas.
Kerangka Regulasi
Tepat, Terukur, Diawasi
PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Keterbukaan Informasi OJKLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.
Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perhatian: Risiko Pembiayaan
Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.
