Dampak Pendanaan

Mendanai Pertumbuhan yang Terasa Nyata

Setiap dana yang disalurkan melalui Sanders membantu usaha tetap bergerak, membuka peluang bagi mitra bisnis, dan memberi dampak nyata bagi banyak orang.

Rp 0

Dana tersalurkan

0

Pelaku usaha terbantu

0

Karyawan terjangkau

Data dampak diperbarui secara berkala berdasarkan aktivitas pendanaan di ekosistem Sanders.

Alur pendanaan

Bagaimana Dana Mengalir

Sanders mempertemukan pendana dan pelaku usaha dalam proses yang transparan, terukur, dan dipantau secara digital.

TransparanTerverifikasiTerukurDiawasi

Pendana

Individu dan institusi yang menyalurkan dana untuk mendukung pertumbuhan usaha.

Platform Sanders

Sanders memverifikasi data, mengelola proses, dan memantau risiko secara real-time.

Pelaku Usaha

Usaha yang membutuhkan pendanaan untuk menjaga kelancaran bisnis dan bertumbuh.

Dampak bagi usaha

Menjaga Bisnis Mitra Tetap Bertumbuh

Kelancaran arus kas sangat penting bagi setiap pelaku usaha. Melalui pendanaan berbasis invoice, mitra bisnis dapat terus beroperasi tanpa hambatan pembayaran.

Proses pendanaan berjalan secara digital dan transparan. Pelaku usaha dapat lebih leluasa merencanakan pertumbuhan tanpa menunggu pembayaran yang terlalu lama.

Dampak yang Dirasakan

Operasional usaha lebih lancar
Pembayaran mitra lebih terjaga
Peluang bisnis tidak tertunda
Perencanaan arus kas lebih stabil
Dampak bagi karyawan

Membantu Karyawan Mengakses Solusi Keuangan yang Lebih Aman

Karyawan merupakan bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Sanders membantu perusahaan menyediakan akses pendanaan yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan proses yang terhubung dan terukur, karyawan dapat memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus bergantung pada sumber pendanaan yang tidak jelas.

Manfaat untuk Perusahaan

Karyawan merasa lebih didukung
Risiko pinjaman informal berkurang
Produktivitas dan loyalitas lebih terjaga
Bergabung Bersama Kami

Ciptakan Dampak Nyata Hari Ini

Mulai pendanaan Anda bersama Sanders dan jadilah bagian dari ekosistem bisnis yang saling mendukung dan menguntungkan.

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami