Terdaftar & Diawasi OJK

Pusat Bantuan & Pengaduan

Kami hadir untuk mendengar dan membantu Anda. Sampaikan kendala atau masukan Anda, dan tim kami akan menyelesaikannya secara cepat, transparan, serta diawasi penuh oleh OJK.

1.011+

Pengaduan Diselesaikan

100%

Kepatuhan SLA

4

Kanal Resmi Terintegrasi

≤24 Jam

Respon Awal Pengaduan

Prosedur Penanganan

Alur Penyelesaian Pengaduan

Kami memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional dan transparan.

1

Registrasi Keluhan

Ceritakan kendala Anda secara detail melalui salah satu kanal resmi kami.

2

Verifikasi & Klarifikasi

Tim kami akan segera memeriksa laporan dan mempelajari situasi yang Anda alami.

3

Investigasi & Solusi

Kami akan menginvestigasi masalah tersebut dan mencari jalan keluar terbaik untuk Anda.

4

Penyelesaian

Setelah kendala terselesaikan, beri tahu kami bagaimana pengalaman Anda terhadap bantuan yang diberikan.

Regulasi & Kebijakan

Kebijakan & Ketentuan Layanan

Berdasarkan POJK No.18/POJK.07/2018 dan POJK No.77/POJK.01/2016. PT SATUSTOP FINANSIAL SOLUSI (Sanders) menjamin penanganan keluhan secara profesional dan transparan.

OJK Compliance

Izin Usaha No. KEP-40/D.05/2021

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Walk-in Customer ke kantor kami
  • Telepon di (022) 3003-9900
  • Email cs@sanders.co.id
  • Live Chat pada Website/Aplikasi Sanders
  • WhatsApp di +62 821-1807-1816

Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB.

PT SATUSTOP FINANSIAL SOLUSI berkomitmen menyelesaikan pengaduan sesuai ketentuan OJK. Respons awal diberikan maksimal 1×24 jam kerja. Penyelesaian akhir dilakukan sesuai kompleksitas kasus dengan komunikasi berkala kepada Anda.
Anda berhak menerima penjelasan yang transparan dan penanganan yang adil. Untuk mempercepat proses, kami mohon kesediaan Anda melampirkan data dan bukti yang akurat selama pengecekan.
Sanders berkomitmen melayani setiap pengaduan secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Kami menjamin kerahasiaan informasi Anda dan proses penyelesaian yang adil sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
Seluruh data pribadi dan informasi transaksi yang disampaikan dalam proses pengaduan dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan kebijakan privasi Sanders. Data tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan.
Ketentuan layanan ini mengacu pada POJK No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Transparansi Data

Data Penanganan Pengaduan 2025–2026

Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan OJK dengan tingkat penyelesaian 100%.

1.011

Total Pengaduan

1.011

Tuntas Diselesaikan

0

Dalam Proses

0

Tidak Selesai

KategoriMasukTuntasBelum
Informasi Pengajuan35350
Kendala Pencairan8828820
Informasi Pembayaran22220
Informasi Tagihan69690
Pembatalan Pinjaman220
Permintaan Kode OTP110
Grand Total1.0111.0110

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami