Untuk Pendana

Produk & Layanan

Cara Kerja Pendanaan

Pahami sistem pendanaan manual dan otomatis kami yang aman, efisien, dan transparan untuk mengoptimalkan portofolio finansial Anda.

Menjadi Pendana (Lender) di Sanders memberikan Anda akses langsung ke berbagai peluang pendanaan terkurasi, mulai dari pembiayaan produktif pelaku usaha hingga pinjaman personal karyawan mitra. Dengan proses verifikasi berbasis teknologi AI dan tingkat keberhasilan bayar yang solid, kembangkan dana Anda dengan aman dan transparan.

Mulai Dari

Rp 100.000

Metode

Manual & Auto-Lending

Pajak

PPh Potong Resmi

Fokus Halaman

Pilar Utama Mekanisme Pendanaan Kami

Berikut ringkasan pilar utama yang mendukung program pendanaan kami, dirancang untuk memaksimalkan imbal hasil Anda secara transparan didukung manajemen risiko yang kuat.

Registrasi Praktis

Selesaikan pendaftaran akun Lender secara 100% digital tanpa dokumen fisik. Proses verifikasi identitas (E-KYC) diproses secara instan hanya dalam hitungan menit.

100% digital & tanpa berkas fisik

Verifikasi identitas (E-KYC) real-time

Keamanan data pribadi terenkripsi penuh

Kendali Fleksibel

Pilih sendiri kampanye pinjaman aktif yang sesuai dengan profil risiko Anda secara manual, atau aktifkan fitur auto-lending terotomatisasi untuk memutarkan dana secara pasif.

Alokasi manual kampanye pinjaman aktif

Fitur auto-lending otomatis berkinerja tinggi

Kustomisasi parameter risiko dan tenor

Kualitas Portofolio

Nikmati ketenangan dalam mendanai dengan tingkat keberhasilan bayar (TKB90) yang konsisten terjaga prima, didukung credit assessment berstandar perbankan dan mitigasi risiko.

Tingkat keberhasilan bayar (TKB90) stabil

Penilaian kredit (credit scoring) standar bank

Opsi proteksi asuransi untuk nilai pokok

Alur Kerja

Alur Proses Pendanaan di Sanders

Setiap tahapan dirancang sederhana dan terarah agar Anda dapat memulai pendanaan, mengelola e-wallet, dan memantau portofolio Anda dengan nyaman.

Rp
STEP 01

Registrasi & KYC

Daftar dan lengkapi data diri Anda secara digital untuk keamanan transaksi.

STEP 02

Top Up Saldo

Isi dana ke e-wallet Anda dengan mudah melalui berbagai bank pilihan.

STEP 03

Pilih Pendanaan

Pilih UKM atau individu yang ingin Anda danai berdasarkan risk grade.

STEP 04

Terima Imbal Hasil

Nikmati return investasi yang otomatis masuk ke saldo e-wallet Anda.

Sanders One Stop Solution

Butuh informasi lebih lanjut tentang Cara Kerja Pendanaan?

Tim Sanders siap membantu memandu Anda memahami persyaratan, profil risiko, dan langkah awal untuk mulai mendanai.

Hubungi Sanders

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami