Kembali ke Karier
Risk

Collection Manager

Bandung
Full Time
On-site

Tentang Peran Ini

Sebagai Collection Manager, Anda akan mengawasi tim penagihan, mengembangkan strategi untuk meminimalkan keterlambatan pembayaran, dan memastikan kepatuhan terhadap standar regulasi. Anda akan bekerja sama erat dengan manajemen risiko, layanan pelanggan, dan tim hukum untuk meningkatkan tingkat pemulihan (recovery rates) dengan tetap menjaga kepuasan peminjam.

Tanggung Jawab Utama

  • Memimpin tim penagihan (collections), menetapkan target, dan memantau kinerja.
  • Mengembangkan dan menerapkan strategi penagihan untuk mengurangi kredit bermasalah (NPL).
  • Memantau akun yang menunggak dan memprioritaskan upaya pemulihan.
  • Menegosiasikan rencana pembayaran kembali dengan peminjam sambil mempertahankan hubungan baik.
  • Memastikan kepatuhan terhadap undang-undang penagihan utang (misalnya, OJK, peraturan lokal).
  • Menganalisis tren portofolio dan melaporkan kinerja penagihan kepada manajemen senior.
  • Bekerja sama dengan tim hukum dalam kasus pemulihan yang dieskalasi.
  • Mengoptimalkan proses penagihan untuk meningkatkan efisiensi.
  • Melatih dan membimbing agen penagihan tentang praktik terbaik dan persyaratan regulasi.

Persyaratan

  • Pengalaman 5+ tahun dalam penagihan utang (debt collection), lebih disukai di P2P lending, fintech, atau perbankan.
  • Rekam jejak yang terbukti dalam mengurangi tingkat keterlambatan pembayaran (delinquency rates).
  • Keterampilan kepemimpinan yang kuat dengan pengalaman mengelola tim.
  • Pengetahuan tentang undang-undang dan peraturan penagihan utang.
  • Keterampilan negosiasi dan komunikasi yang sangat baik.
  • Pola pikir analitis dengan pengalaman dalam pengambilan keputusan berbasis data.
  • Kemahiran dalam perangkat lunak penagihan (collection software).

Keuntungan

  • Gaji kompetitif dan bonus kinerja.
  • Asuransi kesehatan komprehensif untuk Anda dan keluarga.
  • Pengaturan kerja yang fleksibel.
  • Peluang pembelajaran dan pengembangan berkelanjutan.

Untuk melamar, silakan kirimkan CV terbaru dan portofolio Anda (jika ada) ke departemen HR kami.

Lamar Sekarang
Atau kirim email langsung ke:recruitment@sanders.co.id
Subjek Email:Manager of Collection - Your Name

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami