PENDANAAN PRODUKTIF

Solusi Pinjaman Produktif Untuk Pertumbuhan Bisnis

Pendanaan produktif untuk membantu vendor, supplier, dan pelaku usaha menjaga cashflow serta mempercepat pertumbuhan bisnis.

Invoice Terverifikasi
Rp 500 Juta
PENDANAAN B2B

Pilihan Produk Pendanaan

Solusi produktif untuk memastikan operasional ekosistem bisnis Anda berjalan lancar tanpa hambatan likuiditas.

Pendanaan Peminjam (Vendor)

Pendanaan invoice atau PO untuk membantu Peminjam (Vendor) memenuhi pesanan dari Perusahaan Utama tanpa menunggu pembayaran (TOP).

Hero Metric
Limit Rp 175.000.000+
  • Pencairan instan saat PO terbit
  • Skema pembayaran langsung ke Sanders
  • Bunga rendah karena risiko terukur
Ajukan Pembiayaan

Pendanaan Produktif

Fasilitas pembiayaan produktif berjangka untuk ekspansi operasional, pembelian bahan baku, dan peningkatan kapasitas produksi.

Fleksibilitas
Skema & Tenor Khusus
  • Target: Pelaku Usaha
  • Plafon: Disesuaikan dengan kapasitas
  • Agunan: Fleksibel
Ajukan Pinjaman

Keunggulan Berada Dalam Ekosistem

Parameter
Pendanaan Biasa
Ekosistem Sanders
Bunga & Biaya
Tinggi & Kaku
Lebih Rendah & Fleksibel
Tingkat Persetujuan
Ketat & Sulit
Persetujuan Prioritas
Proses Asesmen
Dokumen Fisik Rumit
Verifikasi Data Ekosistem
Kecepatan Cair
Berminggu-minggu
< 48 Jam
Risiko Kredit
Tinggi (Tanpa Jaminan)
Lebih Terukur (Siklus Tertutup)

Nilai Finansial

Biaya Dana Lebih Rendah

Biaya pinjaman lebih kompetitif karena risiko tervalidasi ekosistem.

Persetujuan Lebih Cepat

Data dari Perusahaan Induk mempercepat keputusan kredit.

Funding Flow Terpantau

Pemantauan arus kas dan transaksi antar pihak secara real-time.

Skala Bisnis Vendor

Memastikan vendor tidak terhambat likuiditas saat menerima order besar.

Terdaftar & Diawasi OJK

Kami berkomitmen memberikan layanan keuangan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi.

OJK
Berizin OJKKEP-40/D.05/2021
AFPI
Anggota AFPIID 0054/REG/AFPI/2018
KOMDIGI
Terdaftar KOMDIGI0072B/DJAL.PSE/04/2018

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami