Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 40 jo. Pasal 45 ayat (1) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. PT SATUSTOP FINANSIAL SOLUSI (Sanders) telah membuat rincian prosedur untuk menangani hal tersebut. Pihak yang bertanggung jawab untuk menerima dan melayani keluhan dari pelanggan adalah Customer Service. Adapun rincian prosedur layanan keluhan pelanggan tersebut yaitu:
1. Keluhan Pelanggan Dapat Disampaikan Melalui
2. Waktu Penyelesaian Keluhan